Libur Paskah Tahun 2020 dan Penghentian Sementara Perkuliahan Tatap Muka

PENGUMUMAN
Nomor : 51/STIPAS-DSN/III/2020
Libur Paskah Tahun 2020 dan Penghentian Sementara Perkuliahan Tatap Muka
Berdasarkan surat edaran pencegahan penyebaran virus corona di Indonesia :

  1. Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 36962/MPK.A/HK/2020 Tanggal 17 Maret 2020
  2. Surat Edaran Menteri Agama No. SE. 2 Tahun 2020 Tanggal 16 Maret 2020
  3. Surat Gubernur Kalimantan Tengah No. 443.1/23/Disdik Tanggal 17 Maret 2020 4. Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor: 9188.44/8/2020 Tanggal 26 Maret 2020
  4. Surat Walikota Palangka Raya No. 420/07.BP.SD.03/III/2020 Tanggal 18 Maret 2020.
  5. Surat Edaran Bimas Katolik No. 750/DJ.V/03/2020 Tanggal 17 Maret 2020.
  6. Surat Edaran Direktur Pendidikan Katolik , Bimas Katolik Kemenag RI No. B – 767/DJ.V/Dt.V.II/PP.00/03/2020 Tanggal 17 Maret 2020
  7. Surat Edaran Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud No. 262/E.E2/KM/2020 Tanggal 23 Maret 2020
  8. Surat Edaran Uskup Palangka Raya Nomor :SP/Uskup/26.SK/III/2020 Tanggal 23 Maret 2020
  9. Kalender Akademik 2019/2020
    Maka dengan ini diberitahukan bahwa :
  10. Pertemuan perkuliahan pengganti tatap muka diperpanjang mulai tanggal 1 April sampai dengan 3 April 2020. Pertemuan pengganti tatap muka tersebut dapat dilaksanakan dalam bentuk daring/tugas terstruktur sesuai dengan jadwal perkuliahan melalui aplikasi pembelajaran jarak jauh (Google Classroom, Email, Edlink, WhatsApp Grup dan lain lain) dan berlaku sama seperti pertemuan tatap muka. Perubahan selanjutnya akan memperhatikan situasi dan kondisi, surat edaran BIMAS Pusat dan surat keputusan daerah tentang Tanggap Darurat Covid 19.
  11. Libur Paskah bagi seluruh Civitas Akademika STIPAS Tahasak Danum Pambelum dilaksanakan mulai tanggal 4 April 2020 sampai dengan 14 April 2020. Bagi seluruh mahasiswa dihimbau untuk tetap berada di asrama dan dapat mengikuti rangkaian Pekan Suci melalui live streaming yang tersedia sesuai dengan surat edaran dari Keuskupan Palangka Raya, menjaga kesehatan dan menerapkan social and psyhical distancing.
  12. Bagi Mahasiswa yang memang terpaksa pulang kampung, maka harus siap mengikuti kebijakan daerah mengenai penanganan COVID 19, mengisolasi diri sesampainya di tempat tujuan karena Palangka Raya masuk dalam daerah zona merah penyebaran virus ini, menjaga kesehatan, menerapkan social and psyhical distancing dan dapat bertanggungjawab dengan dirinya baik berangkat ke tempat tujuan maupun kembali ke Palangka Raya.
  13. Pelaksanaan proses pembelajaran, kegiatan Ujian Tengah Semester dan hal lain yang dianggap perlu akan menyesuaikan dengan perkembangan situasi serta kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

43 + = 46